Resmi! Presiden Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen, GoTo dan Grab Beri Respons
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi kabar menggembirakan bagi pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pembatasan potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen dari tarif perjalanan. Dengan ketentuan ini, pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan pengguna.
Kebijakan itu juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menilai potongan yang selama ini diterapkan aplikator terlalu besar dan tidak adil bagi pengemudi.
“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatannya di jalan setiap hari. Selama ini potongan bisa mencapai 20 persen. Saya katakan hari ini saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya.
Selain pengaturan pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga memuat peningkatan perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan.
“Pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi. Mereka juga harus mendapatkan jaminan sosial yang layak,” lanjut Presiden.
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah. Namun, perusahaan masih mengkaji detail regulasi tersebut untuk menyesuaikan kebijakan operasional.
“Kami sedang mempelajari implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari CNBS.
Hal senada disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menegaskan pihaknya menghormati arahan Presiden, namun masih menunggu detail teknis Perpres untuk dipelajari lebih lanjut.
“Perubahan struktur komisi ini merupakan langkah besar yang akan berdampak pada model bisnis platform digital. Meski demikian, Grab berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlanjutan industri,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembatasan potongan aplikator juga berkaitan dengan langkah pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam kepemilikan saham perusahaan transportasi online.
Menurutnya, melalui skema tersebut, penyesuaian potongan dapat dilakukan secara bertahap hingga mencapai batas maksimal 8 persen.
“Paling pertama adalah kepemilikan saham kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” jelas Dasco dihadapan pers.
Dari sisi pengemudi, Garda Indonesia menyatakan akan mengawal implementasi kebijakan ini. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan platform digital sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem industri.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi.
“Kami akan terus menjadi garda terdepan dalam memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi,” tandasnya.
Ia menilai, regulasi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan ekonomi sekaligus mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital nasional.
