https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Terseret Kasus Korupsi

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga pertambangan nikel.

Hery langsung ditahan dan digiring keluar dari Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (16/4/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.

Penetapan ini mengejutkan publik, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada (10/4) lalu menggantikan Mokhammad Najih.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung pada 2013 hingga 2025, saat ia masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.

“Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarief saat konferensi pers.

Menurut Syarief, tim penyidik menemukan bukti adanya penerimaan uang oleh Hery dari PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta Hery untuk mencari cara mengatur laporan hasil pemeriksaan terkait penghitungan beban sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Beban sanksi tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan oleh PT TSHI.

“Awalnya PT TSHI memiliki permasalahan terkait perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian, PT TSHI bersama HS mengatur surat-surat atau kebijakan agar dikoreksi oleh Ombudsman, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

Melalui intervensi tersebut, Ombudsman kemudian mengeluarkan keputusan yang menguntungkan perusahaan, yakni memperbolehkan PT TSHI menghitung sendiri besaran PNBP yang harus disetorkan.

“Sebagai imbalannya, Hery diduga menerima aliran dana dari Direktur PT TSHI berinisial LM. Total uang yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengumpulan alat bukti serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan,” tutup Syarief.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!