https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

ASN Dimutasi Tanpa Jabatan, DPRD Palopo Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pertek

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palopo menuai sorotan. Sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan strategis dikabarkan kini tidak memiliki posisi atau hanya ditempatkan sebagai staf.

Mantan Kepala Inspektorat Palopo, Subair, mengungkapkan kondisi yang dialaminya usai mutasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan status itu terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan rinci terkait posisi barunya, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pejabat yang terdampak.

“Kami itu yang tadinya kepala dinas, sekarang sudah tidak ada posisi lagi. Turun, diposisikan sebagai staf,” ujar Subair, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Subair menuturkan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan praktik mutasi yang selama ini berjalan, di mana pejabat yang dipindahkan tetap diberikan jabatan baru sesuai jenjang dan kepangkatan.

“Tidak ada mi (posisi), tidak seperti biasa mi. Tapi kan ada penilaiannya di BKN, makanya kita sementara mengharap bantuan dari DPRD Palopo selaku fungsi pengawasannya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memilih bersikap menunggu, sembari berharap adanya penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kata dia (Subair), langkah keberatan tetap terbuka, namun perlu didasarkan pada informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses administrasi kepegawaian.

“Kalau kita mau keberatan, tentunya kita tunggu dulu bagaimana penjelasan lebih detail dari BKD, karena dari BKD mengatakan sementara penataan,” jelasnya.

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil. Ia mengaku telah menerima berbagai laporan terkait kejanggalan dalam proses mutasi tersebut. Setelah mencermati, ia menilai ada ketidaksesuaian antara prosedur yang seharusnya dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

“Ternyata orang yang dimutasi kemarin itu harusnya ada jabatannya. Tapi lucunya ini beberapa ASN kok tidak ada jabatannya,” tegas Alfri.

Alfri menjelaskan, dalam mekanisme mutasi ASN terdapat pertimbangan teknis (Pertek) yang menjadi dasar penempatan jabatan baru. Ia menduga, persoalan ini bisa saja terjadi karena adanya kendala dalam distribusi atau implementasi dokumen tersebut di tingkat pemerintah daerah.

“Nah di situ isi Pertek, ketika dia dimutasi pasti ada jabatannya di situ,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mencontohkan beberapa kasus yang menurutnya cukup janggal dan berpotensi menyalahi kaidah penataan ASN. Salah satunya adalah adanya pejabat yang justru mengalami penurunan eselon tanpa kejelasan alasan yang kuat, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dalam proses mutasi tersebut.

“Seperti ada lurah Binturu jadi kepala seksi di Kelurahan Battang Barat, itu kan turun eselonnya. Begitu juga mantan Camat Wara Barat, harusnya dalam Pertek itu ada jabatan, tapi kenapa tidak ada?,” tandasnya.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!