BKN Ungkap 11% Mutasi ASN Tak Sesuai Aturan, Kasus ASN Nonjob di Palopo Ikut Disorot
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang berujung pada nonjob sejumlah pejabat kini mendapat sorotan lebih luas. Tidak hanya dari DPRD Palopo, praktik tersebut juga sejalan dengan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkap masih maraknya pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
Fenomena pejabat yang tiba-tiba kehilangan jabatan tanpa kejelasan ini bahkan disebut terjadi secara nasional, sehingga memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian, termasuk yang terjadi di Palopo.
Sorotan ini juga mengemuka dalam forum kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara dan Mahkamah Agung terkait penguatan manajemen SDM aparatur, yang menekankan pentingnya menjaga sistem meritokrasi dalam birokrasi.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap instansi pemerintah yang dinilai tidak menjalankan prosedur kepegawaian dengan benar.
“Di 2026 ini, kami sudah memberikan ke berbagai kementerian lembaga lebih dari 450 surat,” ujarnya dalam video yang dilihat Sabtu (18/4/2026).
Ia mengungkapkan, hasil evaluasi BKN menunjukkan masih adanya pelanggaran yang cukup signifikan dalam proses mutasi jabatan. Salah satu yang paling menonjol adalah praktik penonaktifan pejabat tanpa dasar pelanggaran, yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum kepegawaian.
“Karena saat ini ada 11% pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang tidak sesuai dengan hukum kepegawaian, tidak salah apa-apa tiba-tiba dinonjobkan,” katanya.
Selain itu, BKN juga menemukan adanya rencana pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi ketentuan regulasi. Permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh soal kewenangan dan prosedur yang dinilai tidak tepat sejak awal proses.
“Ada juga rencana pengangkatan pejabat yang tidak memenuhi tertib regulasi, kewenangannya tidak tepat, substansinya tidak tepat dan cara mengangkatnya tidak tepat akhirnya kita koreksi,” jelasnya.
Lebih jauh, BKN menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari instruksi langsung pemerintah pusat untuk memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai aturan. Tindakan administratif pun akan terus dilakukan terhadap instansi yang terbukti melanggar.
“Jadi ada tindakan administratif yang diperintahkan oleh bapak Presiden, Prabowo Subianto, untuk dilaksanakan oleh BKN,” tegasnya.
Sorotan dari BKN ini berkaitan erat dengan kondisi yang terjadi di Palopo. Sebelumnya, DPRD Palopo menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian pertimbangan teknis (Pertek) dalam mutasi ASN yang menyebabkan sejumlah pejabat kehilangan jabatan.
Mantan Kepala Inspektorat Palopo, Subair, mengungkapkan bahwa dirinya termasuk pejabat yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menggambarkan perubahan status yang dialaminya terjadi secara mendadak tanpa kejelasan posisi baru, berbeda dari praktik mutasi yang lazim terjadi.
“Kami itu yang tadinya kepala dinas, sekarang sudah tidak ada posisi lagi. Turun, diposisikan sebagai staf,” ujar Subair.
Ia juga menekankan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan mekanisme mutasi pada umumnya, di mana pejabat yang dipindahkan tetap memperoleh jabatan baru sesuai jenjangnya. Situasi ini, kata dia, menimbulkan ketidakpastian bagi para ASN yang terdampak.
“Tidak ada mi (posisi), tidak seperti biasa mi. Tapi kan ada penilaiannya di BKN, makanya kita sementara mengharap bantuan dari DPRD Palopo selaku fungsi pengawasannya,” tambahnya.
Subair menambahkan, pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait penataan yang sedang dilakukan. Ia menyebut langkah keberatan tetap menjadi opsi, namun harus didasarkan pada informasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau kita mau keberatan, tentunya kita tunggu dulu bagaimana penjelasan lebih detail dari BKD, karena dari BKD mengatakan sementara penataan,” tandasnya.
DPRD Angkat Bicara
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, mengaku menerima banyak laporan terkait kejanggalan dalam proses mutasi tersebut. Setelah mencermati, ia menilai ada indikasi ketidaksesuaian antara prosedur dengan pelaksanaan di lapangan.
“Ternyata orang yang dimutasi kemarin itu harusnya ada jabatannya. Tapi lucunya ini beberapa ASN kok tidak ada jabatannya,” tegas Alfri.
Ia menjelaskan, dalam sistem mutasi ASN, pertimbangan teknis (Pertek) seharusnya menjadi dasar penempatan jabatan baru bagi pejabat yang dimutasi. Namun, ia menduga ada kendala dalam distribusi atau implementasi dokumen tersebut di lingkungan pemerintah daerah.
“Nah di situ isi Pertek, ketika dia dimutasi pasti ada jabatannya di situ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alfri juga menyoroti adanya kasus penurunan eselon yang dinilai tidak wajar. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menyalahi aturan dan memperkuat dugaan adanya masalah dalam proses mutasi ASN di Palopo.
“Seperti ada lurah Binturu jadi kepala seksi di Kelurahan Battang Barat, itu kan turun eselonnya. Begitu juga mantan Camat Wara Barat, harusnya dalam Pertek itu ada jabatan, tapi kenapa tidak ada?,” pungkasnya.
