https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai Presiden menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Pak Presiden sudah memilih bahwa calon Kapolri akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebelum kemudian diangkat secara resmi,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Yusril menjelaskan, terdapat dua opsi yang sebelumnya direkomendasikan kepada Presiden. Pertama, Kapolri diangkat langsung oleh Presiden. Kedua, Presiden mengajukan satu atau lebih nama kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Ada dua pandangan, apakah langsung diangkat Presiden atau melalui mekanisme persetujuan DPR,” jelasnya.

Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga merekomendasikan agar institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa dibentuk kementerian baru.

“Tidak perlu dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Polri tetap berada langsung di bawah Presiden,” tambah Yusril.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi.

“Setelah berdiskusi panjang terkait plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” kata Jimly.

Ia juga menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan bentuk hak konfirmasi parlemen (right to confirm).

Dalam mekanisme ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR berwenang untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” jelasnya.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!