Mantan Pejabat KemenPPPA Soroti Penghapusan KASN, Garda Terdepan Perlindungan Anak Terancam
JAKARTA,INDEKSMEDIA.ID – Robert Parlindungan Sitinjak, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengungkapkan keprihatinannya terhadap dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.
Menurut Robert, KASN bukan sekadar simbol lembaga, melainkan telah terbukti menjadi benteng profesionalisme ASN dan pelindung kepentingan publik, terutama dalam isu-isu strategis seperti perlindungan anak.
“Saya secara pribadi mengalami langsung bagaimana KASN bertindak cepat dan tegas saat kami menghadapi intervensi kepala daerah dalam isu perlindungan anak di Depok. KASN turun tangan, memediasi, dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak,” ungkapnya, Jumat (23/5/2025).
Ia menyebut intervensi KASN saat itu membawa dampak signifikan. Bukan hanya kebijakan yang diluruskan, tapi juga keberpihakan terhadap isu perlindungan anak dapat dijalankan dengan optimal. “Ini bukti nyata pentingnya KASN dalam menjaga netralitas ASN yang kerap berada dalam tekanan politik,” tegas Robert.
Robert menyoroti bahwa kekuatan utama KASN terletak pada status independennya serta komposisi keanggotaannya yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga. “KASN tidak berada dalam pusaran politik, justru independensinya itulah yang menjadikannya objektif dan tidak memihak,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya suhu politik menjelang tahun pemilu, ia menilai keberadaan lembaga pengawas netral seperti KASN menjadi semakin penting. “Kalau bukan lembaga independen yang mengawasi ASN, maka keberanian pejabat akan melemah. Mereka takut mengambil keputusan yang benar jika bertentangan dengan kepentingan politik,” imbuhnya.
Robert juga menyoroti fenomena ewuh pakewuh atau keraguan pejabat dalam bersikap akibat tekanan politik. Ia menyatakan bahwa banyak pejabat ASN memiliki integritas, namun sistem yang tidak mendukung membuat mereka memilih diam demi menjaga jabatan.
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa selama menjabat di KemenPPPA, ia menyaksikan langsung bagaimana KASN merespons pengaduan publik secara profesional, cepat, dan bebas dari kepentingan politik.
“Kami yang pernah merasakan langsung dampak positif dari KASN tentu menyayangkan jika lembaga ini dibubarkan. Saya mengajak publik dan para pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini,” ucapnya.
Menurut Robert, KASN adalah garda terdepan dalam menjaga netralitas birokrasi. Menggantikan fungsinya dengan mekanisme internal kementerian atau pengawasan politis justru dapat merusak reformasi birokrasi yang telah dibangun bertahun-tahun.
“Saya bicara dari pengalaman, bukan sekadar opini. KASN membantu kami berdiri tegak di tengah tekanan. Tanpa mereka, program perlindungan anak bisa saja runtuh akibat intervensi kekuasaan,” pungkas Robert. (*)