https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Gelombang Protes di DPRD Luwu, Warga Tak Puas Tuntutan JPU

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Puluhan masyarakat bersama mahasiswa dan pemuda Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi ini dipicu kekecewaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus Kepala Desa Seppong sebagai terdakwa yang diduga menewaskan seorang pelajar bernama Rifqillah.

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas antara korban Rifqillah Ruslan dan kepala desa. Saat korban menjalani perawatan di IGD RSUD Batara Guru, ia diduga mengalami penganiayaan oleh kepala desa hingga akhirnya meninggal dunia beberapa waktu kemudian.

Berdasarkan pantauan wartawan Indeksmedia.id, Senin (20/4/2026) siang, massa memadati area kantor DPRD Kabupaten Luwu. Mereka juga membakar ban bekas tepat di depan pintu masuk gedung sebagai bentuk protes.

Aparat kepolisian yang berjaga terlihat berupaya mengendalikan situasi di tengah memanasnya aksi. Seorang polisi sempat mencoba menenangkan massa, namun respons yang diterima kurang bersahabat. Bahkan, saat petugas hendak menyingkirkan kayu yang terbakar bersama ban, upaya tersebut dihalangi oleh salah satu peserta aksi yang mengenakan pakaian merah.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Adrianto, menilai aksi penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.

“Penyampaian aspirasi itu sah saja, tetapi kita juga harus menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Proses hukum ini sudah melalui tahapan panjang hingga sampai pada tahap persidangan,” ujar Adrianto saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga pendapat ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan.

“Hasil visum telah dibacakan di persidangan dan diperkuat oleh keterangan ahli. Saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk dari pihak korban, juga telah memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, Adrianto menyebut penyebab kematian korban bukan akibat pemukulan oleh terdakwa, melainkan karena benturan di bagian belakang kepala. Ia menyebut, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, insiden diawali kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang berboncengan dengan anaknya dan korban.

“Dari hasil visum dijelaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara pemukulan dengan penyebab kematian. Korban mengalami retak di bagian belakang kepala, yang menjadi faktor utama kematian,” terangnya.

Ia menambahkan, pemukulan yang dilakukan terdakwa hanya terjadi di bagian pipi kanan dan tidak menimbulkan trauma berat yang berpengaruh pada otak.

“Keterangan ahli menegaskan bahwa benturan di pipi kanan tidak menyebabkan trauma serius pada kepala maupun otak, sehingga tidak memiliki hubungan dengan kematian korban,” ungkapnya.

Meski demikian, Adrianto mengakui bahwa kliennya memang melakukan pemukulan, namun tindakan tersebut terjadi secara spontan.

“Pemukulan itu dilakukan secara spontan karena terdakwa panik melihat anaknya dalam kondisi kritis. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan saksi yang bersesuaian,” tambahnya.

Ia juga menanggapi dugaan hilangnya alat bukti berupa rekaman CCTV yang menjadi sorotan massa aksi. Menurutnya, keberadaan CCTV justru akan membantu memperjelas perkara.

“Kami juga mencari keberadaan CCTV tersebut. Jika benar ada, tentu akan sangat membantu untuk mengungkap peristiwa ini secara terang benderang,” tandasnya.

Diketahui, aliansi juga telah menggelar aksi di Polres Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu. Mereka menduga adanya permainan oleh aparat penegak hukum (APH) serta mendesak agar proses hukum dibuka secara transparan, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!