Usai Dicopot Presiden, Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPG
JAKARTA,INDEKSMEDIA.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Rabu (3/6/2026) sore. Rompi tersebut merupakan atribut yang biasa dikenakan para tahanan Kejaksaan Agung.
Penetapan Dadan sebagai tersangka terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional.
Pada Selasa (2/6/2026), Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN, bersama dua wakil kepala BGN, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut. Nanik akan didampingi dua wakil kepala baru, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan dilakukan setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, maka pada hari ini Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyebutkan bahwa ketiganya adalah DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam proses pengadaan dan penetapan titik SPPG.
Dari pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan indikasi praktik jual beli titik layanan program gizi yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BGN.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menerima sedikitnya 20 laporan terkait dugaan praktik tersebut. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.(net)
